🦏 Lampu Dan Sosok Benda Kapal

awakKapal atau orang lain yang bekerja atau di atas kapal dalam jabatan apapun yang berkaitan dengan operasional Kapal , atau anak dibawah umur 1 (satu) lampu navigasi; p. sosok benda; dan q. alat untuk membuat sinyal suara dan sinyal marabahaya seperti yang dipersyaratkan oleh KepalaBidang Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Bekasi Edi Supriyadi mengatakan bahwa tiang PJU itu roboh karena tertabrak mobil bak terbuka yang melebihi kapasitas. "Jadi, kejadiannya itu antara pukul 03.00 atau 04.00 WIB, jadi ada tiang PJU di median jalan itu roboh, tertabrak mobil bak yang melintas dan baknya melebihi daripada kabin depan Pokokbahasan utama P2TL adalah COLREG 1972 ditambah dengan peraturan nasional yang berlaku sebagaimana dituangkan ke dalam National Non Convention Vessels Standard (NCVS). Buku Colreg 1972 dan dinas jaga anjungan ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya. Mengidentifikasijenis dan fungsi lampu navigasi dan sosok benda : C4. Mengidentifikasi tanggung jawab antar kapal : C5. Menentukan posisi kapal dengan memanfaatkan benda-benda darat : K7. Menentukan posisi kapal dengan memanfaatkan alat navigasi dan lampu suar : K8. Dokumenkapal dari muatan diperiksa, benderan yang diperlukan dipasang, lampu navigasi di tes, semua peralatan anjungan di tes, jam kapal dicocokkan Terangkan artinya sosok benda yang diperlihatkan kapal-kapal berikut ini : Kapal A menyimpang dan Kapal B bertahan. 5. Terangkan artinya istilah berikut ini a. C Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atu isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beriring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok Diklatajar pedoman gyro (teori) dan otomat pengemudian (automatic pilot): program ahli nautik tingkat III (Ant III) oleh: SOEBEKTI, S, H. R Terbitan: (2012) Penempatan dan Perincian Teknis Lampu dan Sosok Benda oleh: Dr. Capt. Drs. HM. Thamrin A.R M.M Terbitan: (2012) Lampulambung adalah lampu navigasi yang terdapat pada kedua lambung kapal yaitu lampu dengan penerangan warna hijau pada lambung kanan (starboard side) dan lampu dengan penerangan warna merah pada lambung kiri (port side). Lampu lambung harus memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,5° di belakang arah melintang pada kedua sisinya. c: lampu lampu dan sosok benda aturan 20 : penerapan aturan 21 : definisi - definisi aturan 22 : daya tampak lampu lampu aturan 23 : kapal tenaga yang sedang berlayar aturan 24 : menunda dan mendorong aturan 25 : kapal yang sedang berlayar dan digerakkan dengan dayung aturan 26 : kapal kapal menangkap ikan aturan 27 : kapal yang t1dak dapat . Masih bingung sebenarnya bagaimana caranya berBLOGER ria.. namun tidak ada salahnya mencoba, apalagi sempat dengar adanya pertobatan dalam dunia maya " Bagi yang belum memiliki blog.... bertobatlah.!.!.!.. bikin blog secepatnya.. " langsung aja ambil kuda-kuda dan tidak lupa ambil posisi.. Oke kembali ke judul postingan ini saya berbagi dengan teman-teman terutama pelaut, yaitu... Untuk mengingatkan kita betapa pentingnya aturan-aturan yang terdapat dalam "COLREG" saat bertugas jaga di anjungan untuk menghindari bahaya-bahaya yang timbul karena lupa arti dari pemasangan sosok benda Bola-bola, Silinder, Kerucut, dan Belah ketupat ataupun lampu pada malam hari dan juga isyarat bunyi. SEMOGA BERMANFAAT Kapal kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran baling-baling terasa berat, asap dari cerobong mendadak menghitam, badan kapal bergerak dan kecepatan kapal berubah kemudian bethenti mendadak. Pada saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat tergantung pada permukaan dasar laut atau sungai dan situasi di dalam kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut. Pada kapal kandas terdapat kemungkinan kapal bocor dan menimbulkan pencemaran atau bahaya tenggelam kalau air yang masuk kedalam kapal tidak dapat diatasi, sedangkan bahaya kebakaran tentu akan dapat saja terjadi kalau bahan bakar atau minyak terkontaminasi dengan jaringan listrik yang rusak sehingga dapat menimbulkan nyala api yang tidak terdeteksi dan menimbulkan kebakaran. Kemungkinan kecelakaan manusia akibat kapal kadas dapat saja terjadi karena situasi yang tidak terduga / jatuh saat terjadi perubahan posisi kapal. Kapal kandas sifatnya dapat permanent dan dapat pula bersifat sementara,,tergantung pada posisi permukaan dasar laut atau sungai , adapun cara mengatasinya sehingga keadaan darurat seperti ini akan membuat situasi dilingkungan kapal menjadi rumit. Dengan menggerakkan mesin mundur penuh merupakan tindakan yang paling wajar untuk diambil oleh perwira jaga, bila ia menyadari bahwa kapalnya kandas. Sering tindakan ini yang paling cepat, namun tidak selalu demikian. Bila kapal kandas pada batu dan akibatnya mengalami kerusakan berat pada dasar kapal, maka kemungkinan akibat dari gerakan mundur, kapal akan tenggelam, segera setelah kapal tersebut terapung. Bila kapal berbaling – baling tunggal kandas pada haluannya saja maka oleh pengaruh gerakan mundurnya baling –baling, kapal akan berputar dengan cepat dan mungkin akan kandas dengan seluruh panjangnya. Bila kapal kandas pada dasar yang lunak atau lumpur atau pasir , harus dicegah untuk mesin dimundurkan untuk waktu lama, karena arus baling – baling yang didorong kedepan membawa pasir dan lumpur, sehingga bagian di tengah –tengah kapal terbentuk ambang dibawah kapal, sehingga kapal akan duduk lebih kokoh lagi. Keberatan lain atas gerakan mundur adalah kemungkinan masuknya lumpur atau pasir kedalam kondensor. Tindakan – tindakan yang harus diambil bila kapal kandas 1. Stop mesin 2. Bunyikan serine bahaya 3. Pintu-pitu kedap air di tutup 4. Nahkoda diberi tahu 5. Kamar mesin diberitahu. 6. VHF dipindahkan ke chanel 16. 7. Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan. 8. Lampu-lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan. 9. Lampu dek dinyalakan. 10. Menonding got-got dan tangki - tangki dengan tujuan untuk memeriksa apakah kapal bocor. 11. Di sekililing kapal di perum untuk menentukan seberapa jauh dan seberapa panjang kapal yang kandas. 12. Kemudian segera menurunkan sekoci untuk memerum lanjut daerah sekitarnya, dengan tujuan untuk memeriksa pada arah-arah mana terdapat air yang dalam. 13. Dari peta, buku – buku kepanduan bahari dan daftar – daftar pasang surut dikumpulkan keterangan – keterangan yang diperlukan tentang kedudukan 14. partikel dari gerakan pasang surut. 15. Apakah air akan naik atau turun seberapa banyak dan kemungkinan arah dari Selanjutnya, bila dengan menggunakan mesin, kapal tidak terapung dalam waktu singkat sedikit – sedikitnya menggunakan jangkar ringan jangkar buritan atau jangkar cemat, kemudian tali dari jangkar tersebut dihibob kencang dan dibelit. Tujuan menggunakan jangkar ini adalah pertama – tama untuk mencegah bahwa kapal akan naik lebih tinggi kedarat dan terbawa kedalam posisi yang lebih kurang menguntungkan maka arah kemana jangkar akan ditempatkan tergantung dari arah angin dan arah Usaha untuk melepaskan kapal tidak dilakukan sebelum rantai jangkar dihibob kencang dan terbelit. Dalam kedaan yang menguntungkan, misalnya bila kapal kandas hanya pada bagian kecil atau hanya kandas ringan diwaktu air sedang pasang, terdapat kemungkinan walaupun hanya kecil, bahwa kapal akan terapung hanya karena pada rantai jangkar. Bila kapal sedang kandas pada dasar keras dan air sedang surut, sehingga terdapat banyak patahnya kapal bukan tidak mungkin atau diramalkan cuaca buruk, maka tidak boleh ragu – ragu untuk secepat mungkin minta bantuan dari kapal – kapal lain atau menerima bantuan yang ditawarkan. Bila keadaan sedemikian rupa bahwa adanya bahaya langsung dapat dipertimbangkan 1. Biasanya bantuan yang paling tepat dapat diharapkan dari kapal – kapal, yang khsus dirancang untuk jasa – jasa tunda dan penyelamatan. 2. Gaya, yang dapat diberikan pada tali tunda oleh kapal yang datang untuk memberi bantuan sering kali lebih kecil dari pada gaya yang tersedia pada kapal anda sendiri untuk pengapungan, bila dengan bantuan wins – wins dan takal–takal dapat menghibob pada rantai dari jangkar yang dimtepatkan pada arah yang tepat dan berdaya tahan yang cukup. Bila tindakan – tindakan untuk mengapungkan kapal, tidak langsung membawa hasil, harus segera beralih kepenggunaan jangkar. Jangkar – jangkar ini harus dibawa keluar dari kapal sejauh mungkin, daya tahan jangkar harus cukup untuk menerima gaya besar, tanpa menggaruk. Pada arah mana jangkar harus dibawa keluar tergantung dari banyaknya hal, namun dalam hal apapun arah ini harus sedemikian rupa, sehingga dengan menghibob jangkar bagian kapal yang kandas akan ditarik ke air yang lebih dalam. Bila kapal berkedudukan tegak lurus dan hampir tegak lurus terhadap darat maka sebaiknya untuk mengeluarkan jangkar terhadap perpanjangan dari garis lunas linggi, bila arah lain mungkin tidak dianggap lebih cepat lagi. Sehubungan dengan kedalaman air, arah dan gaya dari arus atau angin. Bila mungkin jangkar berat dikeluarkan dengan tali baja yang kuat sebagai tali jangkar. Dikapal agak besar mungkin tali tunda dapat digunakan sebagai tali jangka. Bila tidak mungkin untuk mengeluarkan jangkar berat bagi jarak yang dikehendaki, maka mungkin dapat beralih pada dua jangkar arus atau dua jangkar buritan yang disambung. Untuk keluar membawa jangkar arus sampai bobot 300 kg dapat dilakukan dengan sekoci kerja asalkan sekoci kerja tersebut sebelumnya telah dibalas secukupnya. Ballas tetap ini harus disebarkan sedemikian rupa sehingga sekoci agak menungging. Berat dari ballas yang digunakan adalah kurang lebih adalah sama dengan bobot jangkar. Jangkar arus diturunkan dengan rip muatan keluar kapal sampai sedikit diatas permukaan air. Tali pelampung diikat dengan simpul jangkar pada talang; ujungnya diikat pada batang jangkar. Tali pelampung ini harus cukup kokoh, karena jangkar harus dinaikkan dengan tali tersebut. Panjangnya tali harus paling sedikit 1 ½ x kedalaman air waktu air harus memiliki daya apung yang cukup, sehingga pelampung tersebut tidak “ ditenggelamkan “ oleh setiap adanya arus. Pelampung dan tali pelampug diletakkan didalam sekoci. Kemudian jangkar dan tali pelampung diletakkan sampai cincin jangkar berada pada setinggi bangku doft . Kemudian sekoci dirapatkan dengan buritan ke batang jangkar, dimana jangkar diputar sedemikian rupa sehingga tongkat jangkar stok bersandar pada buritan datar. Sepotongan tali baru yang kuat dipasang keliling batang jangkar di bawah tongkat dan di ikat pada bangku atau kait pengangkat hijshaak sekoci. Di kimbul achterplecht sepotong tali tersebut diberi alas berupa balok - balok untuk mencegah bobot jangkar membebaskan buritan. Tali jangkar dipasang pada cincin jangkar. Kemudian rip muatan di aria dengan hari –hati sampai bobot jagkar secara penuh ditampung oleh tali tersebut. Sekoci kini akan sedikit PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN di LAUT Thn 1972 Amandemen 1981, 1987, 1989, 1993 dan 2001 Bagian CLampu Dan Sosok BendaAturan 20PemberlakuanA Aturan-aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.B Aturan-aturan tentang lampu-lampu harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai dengan matahari terbit dan selama jangka waktu tersebut lampu-lampu lain tidak boleh diperlihatkan , kecuali apabila lampu-lampu demikian tidak dapat terkelirukan dengan lampu-lampu yang disebutkan secara terpernci didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahnya daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.C Lampu-lampu yang ditentukan oleh aturan-aturan ini , jika dipasang harus jiga diperlihatkan sijak saat matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatakan dalam semua keadaan bila dianggap perlu.D Aturan-aturan tentang sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.E Lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara terpernci di dalam aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran 1 peraturan 21DefinisiA "Lampu tiang" berarti lampu putih yang ditempatkan di sumbu membujur kapal , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 225 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke depan sampai 22,5 derajat dibelakang arah melintang di kedua sisi kapal.B "Lampu lambung" berarti lampu hijau di lambung kanan dan lampu merah di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5 derajat dan dipempatkan sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai dengan 22,5 derajat di belakang arah melintang di masing-masing sisinya. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter , lampu-lampu lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan di sumbu membujur kapal.C "Lampu buritan" berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan burutan , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 135 derajat dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5 derajat dari arah lurus ke belakang kemasing-masing sisinya.D "Lampu Tunda" berarti lampu kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan "Lampu buritan" yang didefinisikan didalam paragraf c aturan ini.E "Lampu keliling" berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360 derajat.F "Lampu Kedip" berarti lampu yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap 22Jarak tampak lampuLampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut A Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih - Lampu tiang, 6 mil;- Lampu lambung, 3 mil;- Lampu buritan, 3 mil;- Lampu tunda, 3 mil;- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.B Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter - Lampu tiang, 5 mil; kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter, 3 mil;- Lampu lambung, 2 mil;- Lampu buritan, 2 mil;- Lampu tunda, 2 mil;- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.C Dikapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter - Lampu tiang, 2 mil;- Lampu lambung, 1 mil;- Lampu buritan, 2 mil;- Lampu tunda, 2 mil;- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 milD Dikapal-kapal yang terbenam atau benda-benda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas - Lampu keliling putih, 3 23Kapal Tenaga Yang sedang BerlayarA Kapal tenaga yang sedang berlayar I Lampu tiang depan;Ii Lampu tiang kedua , dibelakang dan lebih tinggi dari pada lampu tiang depan ; kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan lampu demikian, tetapi boleh memperlihatkannya.Iii Lampu-lampu lambung;Iv Lampu buritan.B Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman, disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a pasal ini, harus memperlihatkan lampu keliling kuning kedip.C Pesawat WIG hanya pada saat lepas landas , mendarat dan terbang didekat permukaan sebagai tambahan lampu-lampu yang diwajibkan dalam paragraf a harus memperlihatkan satu lampu keliling merah berkedip dengan intensitas tinggi.D i Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf a pasal ini , boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan lampu-lampu lambung.ii Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan minimumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a pasal ini, boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan lampu-lampu lambung.iii Lampu tiang atau lampu keliling putih di kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan disumbu membujur tidak dapat dilakukan, dengan ketentuan bahwa lampu-lampu lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu membujur kapal yang sama dengan lampu tiang atau lampu keliling 24Menunda dan mendorongA Kapal tenaga bilamana sedang menunda harus memperlihatkan I Sebagai pengganti lampu yang ditentukan didalam aturan 23a atau aii, dua tiang penerang bersusun tegak lurus. bilamana panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai keujung belakang tundaan lebih dari 200 meter , tiga lampu yang demikian itu bersusun tegak lurus.Ii Lampu-lampu lambungIii Lampu buritanIv Lampu tunda , tegak lurus diatas lampu buritanV Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.B Ketika kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikat erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan 23.C Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang menggandeng kecuali didalam suatu unit berangkai, harus memperlihatkan I Sebagai pengganti lampu yang ditentukan di dalam aturan 23ai atau aii , dua penerangan tiang yang tersusun tegak lurus.Ii Lampu-lampu lambungIii Lampu buritan.D Kapal tunda yang dikenai paragraf a atau c aturan ini harus juga memenuhi aturan 23aii.E Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain daripada yang ditentukan di dalam paragraf g aturan ini harus memperlihatkan I Lampu-lampu lambungIi Lampu buritanIii Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.F Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau di dorong dalam suatu kelompok, harus diberi lampu sebagai suatu kapal.I Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit berangkai harus memperlihatkan lampu-lampu lambung di ujung depan.Ii Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan lampu buritan dan ujung depan lampu-lampu lambung.G Kapal atau benda yang terbenam sebagian atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang di tunda yang tidak kelihatan dengan jelas , harus memperlihatkan I Jika lebarnya kurang dari 25 meter , suatu lampu keliling putih di ujung depan, atau di dekatnya dan satu di ujung belakang atau di dekatnya, kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan lampu di ujung depan atau di dekatnya.Ii Jika lebarnya 25 meter atau lebih , dua lampu keliling putih tambahan di ujung-ujung paling luar dari lebarnya dan di dekatnya.Iii Jika panjangnya lebih dari 100 meter , lampu-lampu keliling putih tambahan di antara lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf i dan ii sedemikian rupa sehingga jarak antara lampu-lampu itu tidak boleh lebih dari 100 meter.Iv Sosok belah ketupat di atau didekat ujung paling belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang di tunda dan jika panjang tundaan itu lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat tambahan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta di tempatkan sejauh mungkin di depan.H Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang di tunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf e atau g aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda setidak-tidaknya menunjukkan adanya kapal atau benda demikian itu.I Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak biasa melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan yang di tentukan didalam paragraf a atau c aturan ini maka kapal demikian itu tidak disyaratkan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan itu, bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan didalam aturan 36 terutama untuk menerangi tali 25Kapal Layar yang sedang berlayar dan kapal yang sedang berlayar dengan dayungA Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan I Penerangan-penerangan lambungIi Penerangan buritanB Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter , penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam paragraf a aturan ini boleh digabungkan didalam satu lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.C Kapal layar yang sedang berlayar , disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a aturan ini, boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya, di suatu tempat yang kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang di bawah hijau, tetapi lampu-lampu ini tidak boleh memperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang dibolehkan paragraf b aturan ini.D i Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a atau b aturan ini, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.Ii Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini bagi kapal-kapal layar , tetapi jika tidak memperlihatkannya , kapal yang sedang berlayar dengan dayung itu harus siap dengan sebuah lampu senter yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.E Kapal yang sedang berlayar dengan layar bilamana sedang digerakkan juga dengan mesin, harus memperlihatkan sosok benda berbentuk kerucut, dengan puncak kebawah, dibagian depan kapal di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan 26Kapal penangkap ikanA kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar , harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang hanya ditentukan oleh aturan ini.B Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat taruk atau pekakas lain di dalam air yang digunakan sebagai alat untuk menangkap ikan , harus memperlihatkan I Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang diatas hijau dan yang dibawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit, bersusun tegak lurus.Ii Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih tinggi daripada penerangan hijau keliling kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkannya.Iii Bilamana mempunyai laju di air sebagai tambahan atas penerangan yang ditentukan di dalam paragraf ini penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.C Kapal yang sedang menangkap ikan kecuali yang sedang mendogol , harus memperlihatkan I Dua lampu keliling bersusuntegak lurus , yang diatas merah dan di bawah putih atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit , bersusun tegak lurus.Ii Bilamana ada alat penangkap ikan yang terjulur mendatar dari kapal lebih dari 50 meter , lampu putih keliling atau kerucut yang titik puncaknya ke atas di arah alat penangkap. Iii Bilamana mempunyai kecepatan di air, di samping lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.D Kapal yang sedang menangkap ikan berdekatan sekali dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan , boleh memperlihatkan isyarat-isyarat tambahan yang di uraikan dengan jelas di dalam lampiran II aturan ini.E Bilamana sedang tidak menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam aturan ini tetapi hanya lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama dengan panjang kapal 27Kapal yang tidak terkendalikan atau yang berkemampuan olah geraknya terbatasA Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan I Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.Ii Dua bola atau sosok benda yang serupa bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.Iii Bilamana mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.B Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus memperlihatkan I Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah, sedang lampu yang tengah harus putih.Ii Tiga sosok benda bersusun tegak lurus, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Sosok benda yang tertinggi dan yang terrendah harus bola, sedang yang ditengah sosok belah ketupat.Iii Bilamana mempunyai laju di air, lampu atau lampu-lampu tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang di tentukan di dalam sub paragraf i.Iv Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan didalam sub paragraf i dan ii lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.C kapal tenaga yang sedang melaksanakan pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu untuk menyimpang dari haluannya yang ditentukan didalam aturan 24 a harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf b i dan ii aturan ini.D Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air , bilamana kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf bi, ii dan iii aturan ini dan sebagai tambahan bilamana ada rintangan harus memperlihatkan I Dua lampu merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada. Ii Dua lampu hijau keliling atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi kapal yang boleh dilewati kapal lain.Iii Bilamana berlabuh jangkar, lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf ini sebagai ganti lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30. E Bilamana kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu menbuatnya tidak mampu memperlihatkan semua lampu dan sosok benda yang ditentukan didalam paragraf d aturan ini harus diperlihatkan yang berikut ini I Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang diperlihatkan dengan sejelas-jelasnya. Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah , sedangkan lampu yang di tengah harus putih.Ii Tiruan bendera kaku huruf " A " dari kode internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter . Langkah-langkah harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling. F Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau , sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal tenaga di dalam aturan 23 atau atas lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang harus berlabuh jangkar di dalam aturan 30 , mana yang sesuai harus memperlihatkan tiga lampu hijau keliling atau tiga bola. Salah satu dari lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya, dan satu masing-masing ujung andang-andang depan . Lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini menunjukkan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari pembersih ranjau ini. G Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter , kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan penyelaman , tidak wajib memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini.H Isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, insyarat-isyarat demikian tercantum didalam lampiran IV peraturan 28Kapal yang terkendala oleh saratnyaKapal yang terkendala oleh saratnya sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga di dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga lampu merah keliling bersusun tegak lurus atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan 29Kapal PanduA Kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan I Di puncak tiang atau di dekatnya , dua lampu keliling bersusun tegak lurus , yang diatas putih dan yang dibawah merah.Ii Bilamana sedang berlayar , sebagai tambahan lampu-lampu lambung dan lampu buritan.Iii Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf i, lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar.B Kapal pandu bilamana sedang tidak memandu, harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan 30Kapal yang berlabuh jangkar dan kapal yang kandasA Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya I Di bagian depan , lampu putih keliling dan satu bola.Ii Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian yang lebih rendah daripada lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf i, sebuah lampu putih keliling.B Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraf a aturan ini.C Kapal yang berlabuh jangkar boleh juga mempergunakan lampu kerja atau lampu-lampu yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan kapal yang panjangnya 100 meter keatas harus memperlihatkan lampu-lampu demikian itu.D Kapal yang kandas harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a atau b aturan ini dan sebagai tambahan, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya I Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurusIi Tiga bola bersusun tegak lurus.E Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana berlabuh jangkar tidak di dalam atau di dekat alur pelayaran sempit , air pelayaran atau tempet berlabuh jangkar atau yang bisa di layari oleh kapal-kapal lain , tidak diisyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan didalam paragraf a dan b aturan ini.F Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana kandas, tidak di isyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam paragraf di dan ii aturan 31Pesawat Terbang LautApabila pesawat terbang laut atau pesawat WIG tidak mampu memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut atau pesawat WIG itu harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang sifat-sifatnya semirip mungkin dan pada kedudukan yang memungkinkan.

lampu dan sosok benda kapal